11.
Letter of credit,
atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC : adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan).
contoh
L/C (letter of credit)
Pelaku L/C
- Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
- Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
- Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
- Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
- Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
- Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib
- Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
Tata cara pembayaran dengan L/C
- Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
- Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
- Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
- Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Bank
dari pihak importir mengonfirmasikan dibukanya L/C oleh importir atas nama
eksportir.
Eksportir
menyerahkan barang dan mendapatkan bill of lading.
Eksportir
menukarkan bill of lading dengan uang, bill of lading kemudian diteruskan oleh
bank kepada importir.
Importir
menukarkan bill tersebut dengan barang.
Jenis-jenis L/C
Ø
Revocable L/C
Adalah
L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener
atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
Ø
Irrevocable L/C
Irrevocable
L/C
adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity)
yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk
menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga
dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan
L/C tersebut.
Ø
Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C
ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila
segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya
yang irrevocable.
Ø
Clean Letter of Credit
Dalam
L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel.
Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang
dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
Ø
Documentary Letter of Credit
Penarikan
uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain
sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
Ø
Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis
L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari
jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan
wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti
dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C
dengan documentary L/C.
Ø
Revolving L/C
L/C
ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan
syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan,
kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan
(selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah
jumlah itu dipakai atau tidak.
Ø
Back to Back L/C
Dalam
L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi
hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya
untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan
menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
Ø
Transferable L/C
Beneficiary
berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan
pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
UCP 600
UCP
600 (“Uniform Customs & Practice for Documentary Credits”) adalah versi
terakhir untuk pedoman umum internasional(best practice) transaksi LC yang
diterbitkan oleh #ALIHICC (International Chamber of
Commerce). UCP 600 berlaku efektif sejak 1 Juli 2007 menggantikan pedoman
sebelumnya (UCP 500). Sejak tanggal tersebut diharapkan semua bank yang
menerbitkan LC baru mengacu pada UCP 600.
12.
Bentuk
dari wesel dagang
Contoh
wesel dagang
Pembayaran dengan Surat Wesel
Dagang (Commercial Bill of Exchange atau Commercial draft atau Trade Bill)
Surat wesel dagang adalah : pembayaran yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang-barang beserta biaya-biaya pengiriman.
Dalam surat wesel tersebut harus dilampiri dokumen-dokumen berupa :
- Faktur (Invoice)
- Konsumen atau surat muatan (Bill of lading)
- Daftar isi barang (packing list)
- Surat keterangan asal barang (Certificate of origin)
- Surat ketrangan pabean
- Surat asuransi (insurence)
Wesel adalah surat perintah pembayaran dari seseorang (Penarik wesel) yang ditujukan kepada orang lain (yang kena traik) untuk membayar sejumlah uang tertentu (nilai nominal wesel) kepada seseorang yang ditujukan dalam surat wesel (pemegang wesel) pada tanggal yang sudah ditentukan (hari jatuh tempo)
Cara pembayaran semacam ini sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan surat wesel, apabila eksportir membutuhkan uang sebelum jatu tempo, maka ia dapat mejualnya kepada pihak lain, yang kelak akan menukarkannya kepada importir setelah wesel itu jatuh tempo.
Surat wesel dagang adalah : pembayaran yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang-barang beserta biaya-biaya pengiriman.
Dalam surat wesel tersebut harus dilampiri dokumen-dokumen berupa :
- Faktur (Invoice)
- Konsumen atau surat muatan (Bill of lading)
- Daftar isi barang (packing list)
- Surat keterangan asal barang (Certificate of origin)
- Surat ketrangan pabean
- Surat asuransi (insurence)
Wesel adalah surat perintah pembayaran dari seseorang (Penarik wesel) yang ditujukan kepada orang lain (yang kena traik) untuk membayar sejumlah uang tertentu (nilai nominal wesel) kepada seseorang yang ditujukan dalam surat wesel (pemegang wesel) pada tanggal yang sudah ditentukan (hari jatuh tempo)
Cara pembayaran semacam ini sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan surat wesel, apabila eksportir membutuhkan uang sebelum jatu tempo, maka ia dapat mejualnya kepada pihak lain, yang kelak akan menukarkannya kepada importir setelah wesel itu jatuh tempo.
Keterangan :
1. Pembeli (importir) dan penjual (eksportir)
mengdakan kesepakatan kontrak jual beli atas sejumlah barang, dengan
syarat-syarat pembayaran tertentu.
2. barang dikirim oleh eksportir kepada importir dengan alat angkut tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
3. Eksportir menyerahkan dokumen-dokumen kepada remitting bank (bank di negara eksportir yang dipercaya untuk melakukan penagihan kepada bank di Negara importir)
4. Remitting bank melakukan Collection order (penagihan) dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dikirm kepada collecting bank (bank yang di nergara impor yang akan melakukan pembayaran barang)
5. Collection bank menyerahkan dokumen-dokumen surat wesel dagang kepada importir
6. Importir menerima dokumen-dokumen atau menyetujui serta melakukan pembayaran
7. Collection bank melakukan aseptasi atau pembayaran kepada remitting bank
8. Remitting bank melakukan aseptasi atau pembayaran kepada eksportir.
3.pengertian dari Hard currency dan Soft currency
Valas atau foreign exchange (forex) atau foreign currency diartikan sebagai mata uang asing dan alat pembayaran lainnya yang digunakan untuk melakukan atau membiayai transaksi ekonomi dan keuangan internasional atau luar negeri.
Hard Currency : Mata uang asing yang sering digunakan sebagai alat pembayaran dan satuan hitung transaksi ekonomi dan keuangan internasional. Hard Currency ini umumnya berasal dari negara-negara industri maju, seperti USD, JPY, AUD,GBP.
Soft Currency : Mata uang lemah yang jarang digunakan sebagai alat pembayaran dan satuan hitung transaksi ekonomi dan keuangan internasional. Soft Currency umumnya berasal dari negara-negara sedang berkembang, seperti rupiah, peso, dan bath.
2. barang dikirim oleh eksportir kepada importir dengan alat angkut tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
3. Eksportir menyerahkan dokumen-dokumen kepada remitting bank (bank di negara eksportir yang dipercaya untuk melakukan penagihan kepada bank di Negara importir)
4. Remitting bank melakukan Collection order (penagihan) dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dikirm kepada collecting bank (bank yang di nergara impor yang akan melakukan pembayaran barang)
5. Collection bank menyerahkan dokumen-dokumen surat wesel dagang kepada importir
6. Importir menerima dokumen-dokumen atau menyetujui serta melakukan pembayaran
7. Collection bank melakukan aseptasi atau pembayaran kepada remitting bank
8. Remitting bank melakukan aseptasi atau pembayaran kepada eksportir.
3.pengertian dari Hard currency dan Soft currency
Valas atau foreign exchange (forex) atau foreign currency diartikan sebagai mata uang asing dan alat pembayaran lainnya yang digunakan untuk melakukan atau membiayai transaksi ekonomi dan keuangan internasional atau luar negeri.
Hard Currency : Mata uang asing yang sering digunakan sebagai alat pembayaran dan satuan hitung transaksi ekonomi dan keuangan internasional. Hard Currency ini umumnya berasal dari negara-negara industri maju, seperti USD, JPY, AUD,GBP.
Soft Currency : Mata uang lemah yang jarang digunakan sebagai alat pembayaran dan satuan hitung transaksi ekonomi dan keuangan internasional. Soft Currency umumnya berasal dari negara-negara sedang berkembang, seperti rupiah, peso, dan bath.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar