L/C di sini
dimaksudkan menjembatani perdagangan internasional atau antar negara dimana
pembeli dan penjual belum saling mengenal baik, maka dengan media L/C resiko non
payment dapat dialihkan ke bank yang terkait dalam proses L/C (Issuing bank,
negotiating bank, conferming bank).
L/C yang merupakan
singkatan dari Letter of Credit, kadang
disebut juga sebagai Credit khususnya dalam Uniform Customs and
Practice (UCP). Disamping itu Documentary
Credit juga dikenal sebagai istilah
yang umumnya dipakai dalam konfirmasi L/C (lembaran L/C). Documentary Credit mengandung arti bahwa bank hanya
bertanggung jawab sebatas dokumen dan tidak bertanggung jawab atas komoditi
yang dikapalkan apakah sesuai degan yang tersurat dalam dokumen. Singkat kata petugas bank tidak berurusa dengan
barang yang dikapalkan.
L/C merupakan
janji bayar dari Bank Pembuka kepada pihak Eksportir sepanjang mampu
menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. Bagi para
nasabah importir, BCA menyediakan jasa layanan untuk penerbitan berbagai jenis
L/C, mulai dari Sight L/C (atas unjuk), Usance L/C (berjangka), Red Clause L/C
(pembayaran di muka), hingga Standby L/C. Penerbitan L/C dapat dilayani dalam
22 mata uang asing ke berbagai penjuru dunia di mana Anda bermitra bisnis.
Suatu instrumen
(dapat berupa telex, swift, surat) yang dikeluarkan oleh bank (bank penerbit
L/C) atas permintaan nasabahnya (importir/ buyer/applicant) yang memberikan
kuasa kepada penjual (eksportir/ seller/beneficiary) untuk menarik dengan
sehelai wesel/draft sejumlah uang jika telah memenuhi syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam instrumen tersebut.
Manfaat bagi nasabah :
- Nasabah (eksportir) mendapat jaminan pembayaran atas barang yang mereka ekspor, sedangkan bagi nasabah (importir) mendapat jaminan penerimaan barang yang mereka impor.
- Karyawan mempunyai alternatif lain dalam memanfaatkan dana yang dimiliki.
- Menghindari korespondensi yang berkali-kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar