BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Menurut
peraturan kepala Badan Pusat Statistik nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan
Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik, perlu menetapkan
organisasi dan tata kerja Badan Pusat Statistik dengan Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik. Salah satu organisasi itu adalah subdirektorat statistik upah
dan pendapatan .
Dalam
melaksanakan tugasnyanya, subdirektorat statistik upah dan pendapatan ini
menyelenggarakan beberapa fungsi :
a.
pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan,
dan
pengembangan statistik upah buruh; dan
b.
pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan,
dan
pengembangan statistik pendapatan tenaga kerja bukan buruh.
Selain
itu subdirektorat statistik upah dan pendapatan terdiri dari :
1.
Seksi statistik upah
2.
Seksi statistik pendapatan
Untuk
mengetahui sejauh mana kinerja dari subdirektorat statistik upah dan pendapatan
ini, maka dari itu akan dikupas secara dalam lagi agar semua tugas dan
bagian-bagiannya menjadi jelas.
1.2
Tujuan
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk :
1.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas kerja dari subdirektorat statistik upah
dan pendapatan
2.
Untuk mengetahui apa saja tugas dan fungsi dari subdirektorat statistik upah
dan pendapatan
1.3
Manfaat
Penulisan
makalah ini bermanfaat untuk :
Ø Dengan penulisan
ini di dapat hasil mengenai bentuk dan bagaimana kinerja dari para pegawai yang
bertugas di subdirektorat statistik upah dan pendapatan.
Ø Akan diperoleh
juga hasil mengenai maksimal atau tidaknya kerja dari para pegawai yang
bertugas di subdirektorat statistik upah dan pendapatan apakah sudah sesuai
dengan apa yang diharapkan.
Ø Selain itu juga
didapat apa saja tugas dan fungsi dari subdirektorat statistik upah dan
pendapatan.
BAB II
PEMBAHASAN
Subdirektorat
Statistik Upah dan Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kegiatan,
pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan
statistik upah dan pendapatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,
Subdirektorat Statistik Upah dan Pendapatan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan,
dan
pengembangan statistik upah buruh; dan
b.
pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan,
dan
pengembangan statistik pendapatan tenaga kerja bukan buruh.
Subdirektorat
Statistik Upah dan Pendapatan terdiri dari:
a.
Seksi Statistik Upah; dan
b.
Seksi Statistik Pendapatan
Seksi
Statistik Upah mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengolahan,
penyajian,
analisis, evaluasi dan pelaporan, dan pengembangan statistik upah
buruh,
dan Seksi Statistik Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan,
pengolahan,
penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan
statistik
pendapatan tenaga kerja bukan buruh.
A. Konsep Pendapatan dan Upah
Manusia dalam menjalani kehidupannya baik sebagai individu maupun
masyarakat selalu berusaha untuk memperoleh kehidupan yng lebih baik, oleh
karena itu maka pendapatan merupakan suatu faktor yang sangat penting.
Pendapatan
merupakan hasil yang diperoleh dari kegiatan produksi yang memakai faktor-faktor
produksi yang terdiri dari tanah, tenaga kerja, modal dan skill, perusahaan
yang melakukan kegiatan memerlukan fakrto-faktor produksi yang tersedia
dimasyarakat.
Sedangkan
Mulyono (2000:63) memberikan pengertian pendapatan dan penerimaan dibedaan
dalam dua bentuk yaitu:
a. Pendapatan faktor yang didistribusikan, yang dapat dibagi
menurut sumber meliputi, penghasilan
sebagai gaji upah, penghasilan dari usaha sendiri dan pekerjaan bebas dan
penghasilan dari pemilik harta.
b. Transfer yang bersifat distributif. Terutama
terdiri atas transfer pendapatan yang bersifat mengikat dan biasanya bukan
merupakan barang imbalan atas penyerahan barang atau harta milik.
Pendapatan
merupakan upah dan gaji berupa balas jasa yang diterima seseorang dari
keikutsertaannya dalam proses produksi, dan balas jasa ini dapat diterima dalam
bentuk upah dan gaji adalah semua tunjangan yang diberikan kepada tenaga kerja
seperti tunjangan sosial, tunjangan biay hidup, komisi bonus dan honor.
Menurut
Chow dan Shen (2005 : 6) pendapatan berpengaruh terhadap pendidikan. Pendapatan
berpengaruh positif terhadap pendidikan. Apabila pendapatan meningkat maka
tingkat pendidikan juga akan meningkat.
Pendapatan
adalah penghasilan tertunda dan tidak dirasakan oleh anak didik yang
potensial. Ada dua versi hipotesis yang berkaitan dengan ini.
Pertama, penghasilan yang menyeluruh yang akan diperoleh sebagai nilai tambah
hasil pendidikan dapat diprediksikan dengan menghubungkan biaya sendiridengan
keuntungan yang diharapkan dimasa yang akan datang, yaitu dengan
mengalkulasikan rasio modal dengan keuntungan yang diharapkan. Kedua,
pendapatan yang akan diperoleh melalui keahlian pada bidang-bidang khusus dapat
diprediksikan.(Danim, 2004:197)
B. Survei Upah Buruh
Tujuan
dari survei upah buruh adalah mengumpulkan data statistik upah secara berkala
bagi buruh produksi/pelaksana yang berstatus di bawah pengawas/mandor/
supervisor. Selain itu juga fungsinya mengembangkan alat monitoring
perkembangan upah buruh yang dapat dijadikan acuan kebijaksanaan
ketenagakerjaan dan pengupahan di tingkat nasional dan regional.
Cakupan
dari survei upah buruh adalah :
Perusahaan-perusahaan yang bergerak di lapangan usaha :
• Industri
pengolahan (besar & sedang)
• Perhotelan
(bintang non bintang)
• Pertambangan
non migas (yang sudah melakukan kegiatan penambangan)
• Perdagangan
(besar & eceran)
• Pertanian
(peternakan & perikanan)
C. Pengertian tentang upah
Dalam
undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 telah ditentukan landasan hukum
sebagai berikut : “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”. Dengan demikian maka upah yang harus diterima
oleh buruh atau para tenaga kerja atas jasa-jasa yang dijualnya haruslah berupa
upah yang wajar. Dalam hukum perupahan dikenal beberapan macam perupahan agar
supaya dapat mengerti sampai dimana batas-batas sesuatu upah dapat
diklasifikasikan sebagai upah yang wajar. Pihak pemerintah sering
menganjurkan kepada pengusaha-pengusaha yang ada di tanah air agar kepada para
para buruhnya diberikan upah yang wajar dan memberikan gambaran-gambaran
tentang upah minimum, sehingga upah yang wajar itu dapat diperhitungkan atau
ditentukan.
Pada
umumnya, dengan berpadunya peranan pengusaha dan peranan organisasi buruh
sehingga keduanya dapat melakukan musyawarah dan mufakat, maka upah yang
diberikan kepada para buruh telah dapat dikatakan upah yang wajar. Menentukan
upah yang wajar kedua belah pihak dalam musyawarah dan mufakatnya telah
berhasil mempertmukan pertimbangan-pertimbanganya, hingga terwujudnya suatu
kesepakatan mengenai upah yang wajar tersebut. Banyak faktor yang mempengaruhi
penentuan tingkat upah yang wajar tersebut, yang dapat dipecahkan secara
bersama dengan penuh pengertian. Faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan
tingkat upah, dapat dikemukakan sebagai berikut :
·
Keadaan yang menggambarkan hubungan antara kebutuhan dan tersedianya tenaga
kerja.
·
Kemampuan masing-masing pihak (yaitu
manajemen dan para pekerja/buruh) dalam perundingan (bargaining power) yaitu
berupa tawar-menawar dan lain sebagainya.
·
Biaya kehidupan yang mungkin berubah dari waktu ke waktu sesuai situasi dan
kondisi di masing-masing daerah dan kawasan-kawasan industri.
·
Kemampuan tentang tingkat tarif upah (rate of wages) di
perusahaan-perusahaan umumnya atau di kawasan industri bagi perusahaan/industri
sejenis atau tingkat pekerjaan yang sama.
·
Keterampilan dan pengalaman kerja para buruh
·
Sikap dan pandangan pengusaha dalam bidang ekonomi, apakahn telah benar-benar
dilandasi nilai-nilai Pancasila atau masih kurang kesadarannya.
·
Sifat dan keadaan tugas kerja yang dihadapi para buruh apakah memerlukan
konsentrasi atau tugas-tugas berat ataupun tugas-tugas ringan
·
Peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan yang berlaku
·
Pendapatan-pendapatan ekstra dalam pekerjaan
·
Prospek perkembangan atau kemajuan pada waktu yang akan datang.
·
Hasil evaluasi pekerjaan/jabatan secara menyeluruh yang diselenggarakan oleh
team ahli untuk menentukan berbagai tingkat upah dalam perusahaan.
Sumber : http://frisepdo.blogspot.com/2012/07/isi-makalah-magradika-53-2011.html
Well, nice...
BalasHapusFashion Photography