MAKALAH SOFTSKILL ILMU BUDAYA DASAR
HUKUM DAN NEGARA
Oleh :
Nama : Noemia Uca Alves
NPM :1B214065
Kelas : 1EA25
Program Studi
Manajemen/S1
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
Jakarta
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
latar Belakang
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam
hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela." Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli
mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang
mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada
satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat
diterima oleh semua pihak.
1.2 Perumusan Masalah
Makalah ini dibuat untuk mengkritisi hukum dan negara yang
ada di dunia terutama di indonesia
1. Apa yang di maksud dengan Hukum?
2. Apa yang di maksud dengan
Negara?
1.3
Tujuan penulisan
Berkenan dengan Rumusan
masalah di atas, tujuan penulis tentang “ Hukum dan Negara” adalah :
1.
Ingin mengetahui Hukum
yang berlaku di dunia terutama di Indonesia
2. Ingin mengetahui tentang
perkembangan Negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hukum
Pengertian Hukum adalah seperangkat norma
atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk
ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat. Demikianlah penjelasan mengenai
pengertian hukum menurut ahli, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum
menurut ahli dapat bermanfaat dan semoga artikel saya yang berikutnya dapat
membantu.
Pengertian Hukum menurut pandangan
beberapa ahli hukum ialah
sebagai berikut :
1.
Pengertian Hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat
menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
2.
Menurut
A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan
yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut
berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup
bermasyarakat.
3.
Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak
menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan
mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya,
atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup
bermasyarakat.
4.
Pengertian Hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
5.
Menurut
Kant, Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
6.
Leon Duguit mengungkapkan Pengertian Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota
masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan
oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika
dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
7.
Menurut
J. Van Aperldoorn tidak mungkin
memberikan definisi mengenai Pengertian
Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang
mengatur pergaulan hidup secara damai.
2.1.1
Sifat-sifat Hukum secara
umum ada dua yaitu:
1. Hukum mengatur (regeld)
Sifat
Hukum Perburuhan sebagai Hukum Mengatur (Regeld)
Ciri utama dari Hukum
Perburuhan/ketenagakerjaan yang sifatnya mengatur
ditandai dengan adanya aturan yang jika tidak dilaksanakan maka tidak
menimbulkan sanksi, bahkan dalam Hukum Ketenagakerjaan sifat ini lebih menonjol
oleh karena dalam hubungan kerja selain aturan heteronom maka aturan otonom
juga memiliki kedudukan kuat yaitu berupa perjanjian kerja, peraturan perusahaan
dan perjanjian kerja bersama.
2. Hukum memaksa (dwingen/imperatif)
Sifat
Memaksa Hukum Perburuhan/ Ketenagakerjaan
a. Ketentuan-ketentuan memaksa (dwingen) Hukum
Perburuhan/Ketenagakerjaan memberikan kewenangan
bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Bentuk campur tangan pemerintah itu antara lain:
b. Adanya penerapan sanksi terhadap pelanggaran atau tindak
pidana bidang ketenagakerjaan.
c. Adanya syarat-syarat dan masalah perizinan, misalnya Perizinan
yang menyangkut Tenaga Kerja Asing; Perizinan menyangkut Pengiriman Tenaga
Kerja Indonesia ; Penangguhan pelaksanaan upah minimum dengan izin dan syarat
tertentu
d. Masalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau
pemutusan hubungan kerja
e. Syarat mempekerjakan pekerja anak, dan sebagainya.
2.1.2
Sumber-sumber hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar
mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya:
tempat menemukan dan menggali hukum
arti
sumber hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu
yang merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi
bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang
memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.
Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.
Sumber
terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber
hukum ada 2 yaitu:
1.
Sumber hukum materiil: tempat
dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan
hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.
Sumber hukum formil ada
5 yaitu:
a. UU (statute)
b. Kebiasaan (custom)
c. Keputusan hakim
(jurisprudentie)
d.
Trakta
e.
Pendapat sarjana hukum
(doktrin)
2.2 Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
1.
John
Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari
perjanjian masyarakat.
2.
Max
Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
3.
Mac
Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan
pemerintahan.
4.
Roger
F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan
dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
5.
Prof.
Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan,
sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi
dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama itu.
2.2.1
Dua Tugas Utama Negara
1.
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
2.2.2
Sifat-sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
2.2.3
Bentuk-bentuk Negara
Berikut
adalah bentuk negara yang ada di dunia
1. Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
2.2.4
Unsur-unsur Negara
1.
Penduduk
Penduduk merupakan warga
negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki ri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia
dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi
teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk
negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari
darat, udara dan juga laut.
3.
Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang
kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4.
Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan
a. Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
b. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
DAFTAR PUSTAKA