Sabtu, 07 Februari 2015

SOFTSKILL ILMU BUDAYA DASAR

MAKALAH SOFTSKILL ILMU BUDAYA DASAR

HUKUM DAN NEGARA
Oleh :
Nama   : Noemia Uca Alves
NPM   :1B214065
                                    Kelas   : 1EA25
                                                                                                                                               

Program Studi Manajemen/S1
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
Jakarta
2015











BAB I
PENDAHULUAN

1.1    latar Belakang
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela." Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.
1.2    Perumusan Masalah

Makalah ini dibuat untuk mengkritisi hukum dan negara yang ada di dunia terutama di indonesia
1.      Apa yang di maksud dengan Hukum?
2.      Apa yang di maksud dengan Negara?

1.3    Tujuan penulisan

Berkenan dengan Rumusan masalah di atas, tujuan penulis tentang “ Hukum dan Negara” adalah :
1.      Ingin mengetahui Hukum yang berlaku di dunia terutama di Indonesia
2.      Ingin mengetahui tentang perkembangan Negara




BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Hukum
Pengertian Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hukum menurut ahli, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut ahli dapat bermanfaat dan semoga artikel saya yang berikutnya dapat membantu.

Pengertian Hukum menurut pandangan beberapa ahli hukum ialah sebagai berikut :
1.    Pengertian Hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.

2.    Menurut A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.

3.    Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.

4.    Pengertian Hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.

5.    Menurut Kant, Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

6.    Leon Duguit mengungkapkan Pengertian Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

7.    Menurut J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.

2.1.1        Sifat-sifat Hukum secara umum ada dua yaitu:
1.      Hukum mengatur (regeld)
Sifat Hukum Perburuhan sebagai Hukum Mengatur (Regeld)
Ciri utama dari Hukum
Perburuhan/ketenagakerjaan yang sifatnya mengatur ditandai dengan adanya aturan yang jika tidak dilaksanakan maka tidak menimbulkan sanksi, bahkan dalam Hukum Ketenagakerjaan sifat ini lebih menonjol oleh karena dalam hubungan kerja selain aturan heteronom maka aturan otonom juga memiliki kedudukan kuat yaitu berupa perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

2.      Hukum memaksa (dwingen/imperatif)
Sifat Memaksa Hukum Perburuhan/ Ketenagakerjaan
a.       Ketentuan-ketentuan memaksa (dwingen) Hukum
Perburuhan/Ketenagakerjaan memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Bentuk campur tangan pemerintah itu antara lain:
b.      Adanya penerapan sanksi terhadap pelanggaran atau tindak pidana bidang ketenagakerjaan.
c.       Adanya syarat-syarat dan masalah perizinan, misalnya Perizinan yang menyangkut Tenaga Kerja Asing; Perizinan menyangkut Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ; Penangguhan pelaksanaan upah minimum dengan izin dan syarat tertentu
d.      Masalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau pemutusan hubungan kerja
e.       Syarat mempekerjakan pekerja anak, dan sebagainya.

2.1.2        Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1.      Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.       Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.      Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.       Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.        Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.

 Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.      Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.      Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
a.       UU (statute)
b.      Kebiasaan (custom)
c.       Keputusan hakim (jurisprudentie)
d.      Trakta
e.       Pendapat sarjana hukum (doktrin)


2.2  Negara
            Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.


1.       John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
2.       Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
3.       Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
4.       Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
5.       Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
2.2.1        Dua Tugas Utama Negara

1.      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

2.2.2        Sifat-sifat Negara
1.       Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2.      Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3.       Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.


2.2.3        Bentuk-bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
1.      Negara Kesatuan
  1. Negara Serikat
  2. Perserikatan Negara (Konfederasi)
  3. Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  4. Dominion
  5. Koloni
  6. Protektorat
  7. Mandat
  8. Trust
2.2.4        Unsur-unsur Negara
1.      Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki ri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.      Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3.      Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4.      Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

















BAB III
KESIMPULAN


Kesimpulan
a.       Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
b.      Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
















DAFTAR PUSTAKA