Jumat, 03 Mei 2013

TUGAS TULISAN KE-II


FUNGSI SERIKAT PEKERJA DALAM
PENINGKATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

                   I.            Serikat Pekerja atau Serikat Buruh merupakan bentuk pelaksanaan dari hak seseorang untuk berserikat dan berkumpul. Adanya serikat Pekerja / Buruh sangat penting bagi kelangsungan hubungan industrial. Serikat Pekerja diharapkan dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal dalam rangka meningkatkan hubungan industrial di tingkat perusahaan.
Ø  Pekerja atau buruh adalah seseorang yang bekerja kepada orang lain dengan mendapatkan upah. Sedangkan tenaga kerja berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 UU no. 13 tahun 2003 adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Jumlah tenaga kerja yang tersedia di Indonesia tidak seimbang dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Terlebih lagi dari sebagian besar tenaga kerja yang tersedia adalah yang berpendidikan rendah atau tidak berpendidikan sama sekali. Mereka kebanyakan adalah unskillabour, sehingga posisi tawar mereka adalah rendah.
Keadaan ini menimbulkan adanya kecenderungan majikan untuk berbuat sewenang- wenang kepada pekerja atau buruhnya.
Ø  Buruh dipandang sebagai obyek. Buruh dianggap sebagai faktor ektern yang berkedudukan sama dengan pelanggan pemasok atau pelanggan pembeli yang berfungsi menunjang kelangsungan perusahaan dan bukan faktor intern sebagai bagian yang tidak terpisahkan atau sebagai unsur konstitutip yang menjadikan perusahaan.

Ø  Secara sosiologis kedudukan buruh adalah tidak bebas. Sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup lain daripada itu, ia terpaksa bekerja pada orang lain. Dan majikan inilah yang pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja .

Ø  Perlindungan hukum menurut Philipus Selalu berkaitan dengan kekuasaan. Ada dua kekuasaan yang selalu menjadi perhatian yakni kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah), terhadap pemerintah (yang memerintah). Dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan hukum adalah perlindungan bagi silemah (ekonomi) terhadap si kuat (ekonomi), misalnya perlindungan bagi pekerja terhadap pengusaha.

Ø  Perlindungan  hukum bagi buruh sangat diperlukan mengingat kedudukannya
yang lemah. Disebutkan oleh Zainal Asikin, yaitu : 
Perlindungan hukum dari kekuasaan majikan terlaksana apabila peraturan perundang-undangan dalam bidang perburuhan yang mengharuskan atau memaksa majikan bertindak seperti dalam perundang-undangan tersebut benar-benar dilaksanakan semua pihak karena keberlakuan hukum tidak dapat diukur secara yuridis saja, tetapi diukur secara sosiologis dan filosofis

Ø  Bruggink membagi keberlakuan hukum menjadi tiga, yaitu keberlakuan faktual, keberlakuan normatif dan keberlakuan evaluatif atau material.
Keberlakuan faktual yaitu kaidah dipatuhi oleh para warga masyarakat/ efektif kaidah diterapkan dan ditegakkan oleh pejabat hukum; keberlakuan normative yaitu kaidah cocok dalam system hukum herarkis,; keberlakuan evaluatif yaitu secara empiris kaidah tampak diterima, secara filosofis kaidah memenuhi sifat mewajibkan karena isinya.


II    KEBEBASAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL BAGI BURUH
Alinea ketiga dari Pembukaan UUD 1945 yaitu negara melindungi segenap bangsa dan negara Indonesia. Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 27 UUD 1945 yaitu setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Setiap warga negara berhak atas penghasilan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Buruh adalah bagian dari bangsa Indonesia, sehingga berhak pula untuk dilindungi dan mendapatkan penghidupan yang layak.
Salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah bagi buruh adalah adanya jaminan atas kebebasan berserikat dan berkumpul dalam suatu wadah serikat buruh atau pekerja. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat merupakan hak dasar yang dimiliki oleh warga negara dari suatu negara hukum demokratis yang berkedaulatan rakyat. Hak-hak yang dimiliki manusia berdasrkan martabatnya sebagai manusia dan bukan karena pemberianmasyarakat atau negara disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam negara hukum tidak dapat dipisahkan dari ketertiban dan keadilan. Pengakuan atas negara hukum salah satu tujuannya melindungi hak asasi manusia, berarti hak dan sekaligus kemerdekaan atau kebebasan perorangan diakui, dihormati dan dijunjung tinggi8. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikatakan sebagai tujuan dari negara hukum.

III    FUNGSI SERIKAT PEKERJA DALAM PENINGKATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
      Hubungan industrial antara majikan dn buruh atau dengan pemerintah terjadi di tingkat perusahaan atau di tingkat industri. Di negara demokratis, kebebasan berserikat dijamin, kepentingan buruh diwakili oleh serikat buruh. Hubungan industrial ini bersifat universal artinya di semua negara, meskipun dengan derajat kemajuan yang berbeda.
      Hubungan industrial yang aman, harmonis dan dinamis diperlukan untuk menjamin ketenangan kerja dan kelangsungan usaha yang produktif. Inti hubungan industrial itu adalah perundingan bersama antara majikan dan serikat buruh untuk mencapai kesepakatan kerja bersama yang kemudian harus dilkasanakan dan dipatuhi oleh semua pihak. Hubungan industrial demikian ini memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh unsur-unsur atau sarana- sarananya, termasuk persyaratan akan kerjasama bipartid, tripartid, perlindungan dan kesejahteraan buruh serta penyelesaian perselisihan industrial.
      Hubungan industrial diartikan sebagai suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang meliputi pengusaha, pekerja dan pemerintah.  Pengertian itu memuat semua aspek hubungan kerja yang terdiri dari :
    1. para pelaku : pekerja, pengusaha, pemerintah;
    2. kerjasama : manajemen-karyawan;
    3. perundingan bersama : perjanjiankerja, kesepakatan kerja bersama. Peraturan perusahaan;
    4. kesejahteraan: upah, jaminan social, pensiun, keselamatan dan kesehatan kerja, koperasi, pelatihan kerja;
    5. perselisihan industrial : arbitrase, mediasi, mogok kerja, penutupan perusahaan, pemutusan hubungan kerja.
IV   KEBEBASAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL DALAM PRAKTIK HUBUNGAN INDUSTRIAL
    Kenyataan yang ada dalam proses berlangsungnya suatu hubungan industrial tidak seperti yang diharapkan. Majikan sering menempatkan buruh pada posisi yang rendah, sebagai faktor ekstern yang kurang diperhatikan.  Untuk itulah diperlukan adanya suatu wadah bagi buruh sebagi upaya mensejajarkan posisi buruh majikan dalam proses hubungan industrial dalam suatu serikat buruh / serikat pekerja.
    Dalam praktik, masih adanya keengganan menerima keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan sebagai mitra sejajar dan masih banyaknya pengusaha yang berpendirian  “Saya yang berkuasa di rumah saya” (Herr im Haus) seperti sikap raja-raja perusahaan baja pada awal lahirnya perjanjian perburuhan (KKB) di Jerman walaupun didesak dengan ketentuan-ketentuan yang disertai sanksi pidana.


Sumber : Rangkuman Fungsi Serikat Dalam Peningkatan Hubungan Industrial (Asri Wijayanti)